Truk ODOL Dilarang Mulai Januari 2027, Sederet Kerugian Ini Bisa Dihindari

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah bakal menerapkan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk truk mulai Januari 2027. Kebijakan ini diambil lantaran besarnya kerugian akibat truk obesitas tersebut melintas di jalan

Data Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebut potensi kerugian negara untuk perbaikan jalan nasional mencapai kisaran Rp 43,45 triliun hingga Rp 47,43 triliun per tahun. Angka tersebut didominasi oleh biaya preservasi perbaikan jalan.

Tidak hanya itu, truk ODOL mempercepat kerusakan jalan hingga memangkas umur prasarana dari nan semestinya 11 tahun menjadi hanya 3 tahun. Penurunan usia jalan ini diakibatkan oleh tekanan beban berlebih menyebabkan jalan retak dan berlubang jauh sebelum agenda pemeliharaan normal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak truk ODOL terhadap jalan tidak hanya terjadi di jalan tol, tetapi juga lebih signifikan di jalan arteri non-tol nan mempunyai spesifikasi teknis lebih rendah.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menjelaskan bahwa kudu ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih.

"Kecelakaan lampau lintas nan melibatkan pikulan truk menjadi salah satu penyebab fatalitas tertinggi kedua setelah kecelakaan lampau lintas nan melibatkan sepeda motor. Berdasarkan info Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), ODOL menjadi pemicu kecelakaan terbanyak nomor dua secara nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).

Djoko mengatakan bahwa memang paling tinggi itu kecelakaan sepeda motor 77,4% lantaran umumnya pengguna sepeda motor besar sekali dan banyak akhirnya mengalami kecelakaan.

Sementara kecelakaan nan disebabkan oleh ODOL ada di nomor 10,5%, disusul oleh kendaraan pikulan orang 8%, mobil penumpang 2,4%, dan lainnya. Dari sisi ekonomi, ODOL selain tidak memenuhi standar area perdagangan bebas ASEAN, membikin lemahnya daya saing nasional, termasuk salah satu penyebab menurunnya daya saing infrastruktur.

Kerugian Jiwa

Sedangkan Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik, Tulus Abadi menjelaskan Korlantas Mabes Polri mempunyai info kerugian jiwa nan melayang akibat truk ODOL. Seiring pertumbuhan ekonomi, keberadaan truk ODOL pun makin meningkat. Termasuk potensi pelanggarannya.

"Sebagai contoh, hasil pemeriksaan Kementerian Perhubungan tahun lampau di area Provinsi Jawa Tengah, terdapat 141.197 kendaraan truk, dan sebanyak 9.453-nya adalah berupa truk ODOL. Pantas jika di jalan tol, 1 dari 5 kendaraan truk nan melintas di jalan tol adalah truk ODOL," ujar Tulus.

Dikatakan Tulus, itu baru kerugian dari sisi materi, dari sisi ekonomi. Belum lagi kerugian jiwa nan melayang lantaran fatalitas di jalan tol, nan tak bisa ditakar dengan nilai apa pun, sekali pun hanya satu nyawa melayang.

"Sebagai gambaran, pada tahun lalu, menurut kitab laporan tahunan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, terdapat 366 orang meninggal dunia, lantaran kecelakaan lampau lintas di jalan tol. Maka, masuk logika jika beberapa pihak mengusulkan bahwa kebijakan untuk mewujudkan "Zero ODOL" kudu ditukangi langsung oleh RI 1, namalain Presiden Prabowo Subianto," tutup Tulus.

(ily/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance