Jakarta -
Sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan potongan nilai tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026, serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut merupakan corak komitmen pemerintah dalam menghadirkan jasa transportasi nan selamat, aman, serta nyaman, nan juga dapat diakses masyarakat selama periode peningkatan mobilitas.
Harapannya, kebijakan tersebut dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat, serta mendorong peningkatan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi selama periode liburan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan ini merupakan corak kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berjalan dengan biaya nan lebih terjangkau. Kami berambisi insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan akibat positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Dudy dalam keterangan tertulis Kementerian Perhubungan, Sabtu (20/6/2026).
Kebijakan tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.
Rincian Diskon
Kebijakan potongan nilai tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 meliputi:
(1) Diskon 30% untuk semua lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026
(2) Diskon 30% untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 15 Agustus 2026
(3) Diskon 100% tarif jasa pelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan (7 lintasan) pikulan penyeberangan pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026.
(4) Diskon 100% Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
(5) Adapun lintas pikulan penyeberangan nan mendapat tarif potongan nilai antara lain lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.
Dudy menambahkan, aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan jasa transportasi selama periode liburan.
(hns/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·