Transaksi Rp684 T, PPATK Gandeng MIND ID Cegah Pencucian Uang Tambang

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) alias MIND ID mengenai pemberantasan tindak pidana pencucian duit (TPPU) di sektor pertambangan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penandatanganan memorandum of understanding alias MoU ini sebagai langkah berbareng dalam membangun industri pertambangan nasional nan transparan, berintegritas, dan berkelanjutan.

"Besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai upaya pertambangan menghadirkan akibat penyalahgunaan untuk beragam tindak pidana, termasuk pencucian duit dan korupsi. Oleh lantaran itu, transparansi dan integritas kudu menjadi bagian krusial dari pengelolaan industri pertambangan nasional," ujar Ivan melalui siaran pers, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, nilai transaksi nan terindikasi berangkaian dengan sektor pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026.

Temuan tersebut menjadi perhatian dalam upaya mendeteksi dan memitigasi akibat kejahatan finansial nan berangkaian dengan pengelolaan sumber daya alam (green financial crime).

Salah satu persoalan nan disoroti PPATK adalah dugaan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa, serta dugaan pengedaran emas terlarangan ke luar negeri.

"Sepanjang 2023-2025, PPATK mengidentifikasi transaksi nan diduga berangkaian dengan PETI senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran biaya mencapai Rp992 triliun. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan penemuan awal dan kerjasama untuk mencegah pemanfaatan sektor pertambangan sebagai sarana kejahatan keuangan," jelas Ivan.

Ivan menambahkan kerja sama dengan MIND ID merupakan langkah strategis untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk nan berangkaian dengan korupsi di sektor pertambangan.

Melalui pertukaran informasi, penguatan analisis, dan peningkatan kapasitas, sinergi ini diharapkan bisa mendukung penerapan tata kelola perusahaan nan baik, mengoptimalkan penerimaan negara, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan faedah sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Melalui Nota Kesepahaman ini, PPATK dan MIND ID menyepakati sejumlah bagian kerja sama, meliputi pertukaran informasi, penelitian dan riset, penyusunan kajian strategis, serta penyelenggaraan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.

Kolaborasi tersebut diarahkan memperkuat keahlian kedua pihak dalam mengenali pola, modus, dan akibat kejahatan finansial di sektor pertambangan.

Selain meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia, kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung langkah pencegahan nan lebih terukur melalui pemanfaatan info dan hasil kajian sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑