Transaksi Kripto di RI Tembus Rp171 Triliun, Literasi hingga Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Transaksi Kripto di RI Tembus Rp171 Triliun, Literasi hingga Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan

Transaksi Kripto di RI Tembus Rp171 Triliun, Literasi hingga Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan (Foto: Freepik)

JAKARTA - Aktivitas perdagangan aset mata uang digital di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi perdagangan aset mata uang digital mencapai Rp171,12 triliun sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Pada periode nan sama, jumlah akun konsumen aset mata uang digital tercatat mencapai 22,93 juta. Pertumbuhan tersebut mencerminkan semakin luasnya partisipasi masyarakat dalam ekosistem aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan pertumbuhan tersebut menjadi salah satu perkembangan krusial dalam ekosistem finansial digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

“Dan ini menunjukkan buat Indonesia menjadi salah satu nan paling kuat dalam regulatory framework,” kata Adi seperti dikutip, Jakarta.

Perkembangan aset mata uang digital juga diikuti dengan perubahan kerangka pengaturan di Indonesia. Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Tahun 2026, aset mata uang digital tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset alias instrumen keuangan.

"Kripto itu bukan lagi komoditi, tapi dia adalah aset keuangan, dia adalah instrumen finansial lantaran itu diawasi oleh OJK," katanya.

Dia menjelaskan proses transisi pengawasan aset mata uang digital dari sebelumnya berada di bawah otoritas perdagangan berjangka menuju OJK berjalan selama sekitar dua tahun. Saat ini, pengawasan aset mata uang digital telah sepenuhnya berada di bawah OJK.

Adi menambahkan bahwa ke depan, penguatan ekosistem aset mata uang digital juga diarahkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen, kepercayaan masyarakat, serta keamanan dari beragam risiko, termasuk ancaman siber.

Seiring perkembangan tersebut, aspek literasi, keamanan, tata kelola, dan perlindungan konsumen menjadi bagian krusial dalam pengembangan industri aset mata uang digital secara berkelanjutan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑