
Sidang MK pembuktian PHPU (Foto: tangkapan layar)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, nan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan mahir dan/atau saksi dari pemohon serta pengesahan perangkat bukti tambahan.
"Malam ini pemohon ajukan 3 orang saksi, 3 mahir dan 1 orang saksi. Sebetulnya 2 saksi, satu tak bisa datang diusulkan diganti," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).
Adapun mahir nan dihadirkan pemohon ialah Yance Arizona, Titi Anggraeni, dan Bivitri Susanti. Sementara itu, saksi nan datang adalah I Gusti Putu Artha.
Para mahir dan saksi tersebut kemudian diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan dalam persidangan.
Saldi menegaskan, saksi nan tidak datang diberikan kesempatan menyampaikan keterangan secara tertulis. Namun, saksi nan telah diajukan tidak dapat ditambah alias digantikan dengan orang lain.
"Tidak bisa dibenarkan lagi menurut ketentuan norma aktivitas lantaran selambatnya satu hari proses pembuktian dilaksanakan. Keterangan tertulis di tangan kami itu bisa dijadikan keterangan tanpa kehadiran," ujar Saldi.
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·