Di pagi menjelang siang nan padat di area Tanah Abang, Jakarta Pusat, seorang rekan kerja, wanita berkerudung, saat melangkah kaki keluar dari stasiun KRL dihampiri oleh laki-laki tak dikenal. “Obat, mba?” tawarnya singkat. Tanpa kode, tanpa sembunyi-sembunyi.
Rekan saya mengabaikan dan mengelak dari orang tak dikenal tersebut. Sebagian nan lain menolak dengan gelengan cepat, sebagian lainnya terlihat menerima—seolah ini transaksi biasa dalam degub kota Jakarta nan riuh.
Fenomena ini bukan sekadar cerita pinggiran, melainkan potret nyata gimana obat keras seperti tramadol telah bergeser dari ranah medis ke ruang publik nan nyaris tak terkendali. Perilaku menjual bebas obat keras tertentu seperti di Tanah Abang juga terjadi di beragam wilayah lain di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Seorang kawan nan menjadi Kepala BNNK Tegal sering bercerita jika kantornya beberapa kali menerima pengguna rehabilitasi pecandu obat-obatan tertentu seperti tramadol. Umumnya mereka adalah remaja usia sekolah.
Tramadol: Opioid dengan Risiko Ketergantungan
Tramadol, nan secara farmakologis merupakan analgesik opioid untuk nyeri sedang hingga berat, dalam praktiknya obat ini telah menjelma menjadi komoditas sosial. Platform kesehatan seperti Alodokter, Halodoc, dan lainnya menjelaskan bahwa penggunaan tramadol tanpa pengawasan medis berisiko menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, hingga overdosis.
Namun, di lapangan, kegunaan medis ini tenggelam dalam realitas penyalahgunaan nan masif. Kondisi permisif ini lahir dari kompleksitas akar masalah nan saling berkelindan. Situasi abnormal nan berbahaya.
Keluhan masyarakat muncul dari beragam daerah. Berbagai media arus utama dan beragam akun non-mainstream juga mencatat keresahan penduduk terhadap toko-toko nan secara terselubung maupun terang-terangan menjual tramadol.
Bahkan, dalam beberapa kasus, penduduk mengambil langkah ekstrem—menyerang toko nan diduga menjual obat tersebut. Fenomena ini bukan sekadar reaksi emosional, tetapi refleksi dari akumulasi ketidakpercayaan terhadap efektivitas penegakan hukum.
Di ruang digital, muncul aktor-aktor non-negara seperti akun @badanperwakilannetizen nan secara konsisten mengunggah aksi-aksi vigilante—mulai dari investigasi berdikari hingga pelemparan petasan ke letak nan diduga menjadi pusat peredaran.
Aksi ini, meski problematis secara hukum, memperlihatkan adanya kekosongan otoritas nan dirasakan publik. Ketika negara dianggap absen, masyarakat menciptakan sistem kontrolnya sendiri, meski berisiko menabrak hukum.
Lebih jauh, terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam rantai pengedaran tramadol. Dalam perspektif kriminologi jaringan, kejadian ini dapat dijelaskan melalui pendekatan social network analysis sebagaimana dikembangkan oleh David Bright (2022) dan Carlo Morselli (2009), nan menekankan bahwa kejahatan terorganisasi memperkuat bukan lantaran kekuatan individu, tetapi lantaran relasi dan perlindungan dalam jaringan.
Dalam konteks ini, pengedar kecil, distributor, hingga kemungkinan tokoh pelindung membentuk ekosistem nan saling menguntungkan. Kelindan ini membikin situasi menjadi pelik dan korbannya adalah masyarakat itu sendiri.
Lebih problematis lagi adalah munculnya apa nan dapat disebut sebagai simbiosis disfungsional antara abdi negara dan pelaku. Dalam beberapa narasi lapangan, terdapat kesan bahwa operasi penindakan berkarakter sporadis—cukup untuk menunjukkan eksistensi, tetapi tidak cukup untuk memutus rantai distribusi.
Teori principal-agent problem dalam ekonomi politik menjelaskan bahwa ketika pengawas (principal) tidak bisa mengontrol pemasok (aparat), maka potensi deviasi, termasuk pembiaran alias apalagi keterlibatan, menjadi susah dihindari. Jean-Jacques Laffont & David Martimort (2002) membahas secara dalam tentang hubungan insentif, kontrol, dan deviasi dalam relasi principal–agent dalam bukunya The Theory of Incentives: The Principal-Agent Model.
Tramadol: Komoditas Ideal Pasar Gelap
Dari sisi ekonomi, tramadol adalah komoditas “ideal” bagi pasar gelap. Biaya produksi relatif murah, pengedaran fleksibel, dan nilai jual terjangkau—bahkan bagi pelajar. Dalam kerangka rational choice theory, pelaku bakal terus beraksi selama untung lebih besar daripada risiko. Ketika penegakan norma lemah dan permintaan tinggi, maka pasar bakal terus hidup. Inilah nan disebut sebagai low-risk, high-reward crime.
Di sisi permintaan, kejadian ini juga tidak bisa dilepaskan dari aspek sosial. Tekanan ekonomi, style hidup urban, hingga pencarian “pelarian instan” menjadikan tramadol sebagai substitusi murah bagi unsur psikoaktif lainnya.
Beberapa media menunjukkan beragam temuan bahwa penyalahgunaan tramadol telah menjangkau golongan usia muda, apalagi di tingkat desa, dengan akibat nan merusak kesehatan dan produktivitas. Sebagaimana cerita kepala BNNK Tegal kepada saya.Kompleksitas ini menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tidak cukup. Penindakan tanpa pembenahan sistem pengedaran farmasi, pengawasan ketat, serta edukasi publik hanya bakal menghasilkan pengaruh jera sementara. Apalagi jika keterlibatan oknum petugas tidak segrea ditindak tegas.
Penindakan menjadi tidak ideal selama ada celah dalam sistem dan insentif ekonomi tetap tinggi, peredaran bakal terus berulang—dengan tokoh nan berbeda, tetapi pola nan sama.
Kita sedang menghadapi paradoks: obat legal nan menjadi sumber masalah ilegal. Tramadol bukan narkotika dalam pengelompokkan hukum, tetapi akibat sosialnya kerap menyerupai narkotika jalanan. Di sinilah urgensi untuk meninjau ulang pendekatan kebijakan—bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga kesehatan masyarakat dan ekonomi.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya bukan lagi “mengapa tramadol susah diberantas?”, melainkan “siapa nan diuntungkan dari keberlangsungannya?”.
Selama jawaban atas pertanyaan ini belum disentuh secara serius, maka cerita di Tanah Abang bakal terus berulang—dengan tokoh nan berbeda, tetapi perbincangan nan sama: “Butuh obat, Mbak, Bang?” Siklus gelap nan tidak bakal berakhir.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·