TPA Suwung Bali Tidak Ditutup, Melainkan Ubah Metode Pembuangan Sampah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
TPA Suwung Bali Tidak Ditutup, Melainkan Ubah Metode Pembuangan Sampah Diskusi IWO Bali meluruskan simpang siur rumor penutupan TPA Suwung. Kebijakan sebenarnya adalah penghentian metode open dumping.(MI/Arnold)

DISKUSI publik nan diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali bertema "Penutupan TPA Suwung, Siapa Diuntungkan" sukses meluruskan simpang siur info di masyarakat. Isu mengenai penutupan total TPA Suwung dikoreksi para mahir nan menegaskan kebijakan nan diambil sebenarnya adalah perubahan metode pengelolaan.

Akademisi Universitas Warmadewa, DR. I Nengah Muliarta, menjelaskan bahwa narasi mengenai penutupan TPA Suwung nan berkembang di media massa dan media sosial keliru. Menurutnya, TPA Suwung tidak ditutup, melainkan metodenya nan diubah.

"Banyak sekali narasi nan dibangun secara keliru, oleh media massa baik media mainstream maupun media sosial. Bahwa TPA Suwung ditutup. Padahal nan ditutup itu metodenya, metode open Dumping. Karena ini adalah petunjuk UU," ujar Muliarta.

Ia meminta diksi ini dikoreksi agar publik di Bali tidak panik. Kondisi TPA Suwung nan sudah berumur sekitar 40 tahun memang sudah tidak bisa menampung sampah lagi jika terus menggunakan metode penumpukan terbuka (open dumping). Oleh lantaran itu, pemerintah mendorong masyarakat konsentrasi pada TPS3R dan mengelola sampah organik secara berdikari langsung dari sumbernya.

"Larangan membuang sampah ke TPA Suwung tanpa edukasi masif, tanpa sosialisasi masif, tanpa infrastruktur, tanpa SDM, tanpa pembiayaan itu sama dengan omong kosong. Warga Bali kudu terus diedukasi untuk olah sampah mandiri, pilah secara betul dan seterusnya," tambah Muliarta.

Salah satu peserta diskusi, Agung Yuda, menilai pemerintah wilayah terlalu lama terjebak dalam tidur panjang sejak lahirnya undang-undang pelarangan metode open dumping tahun 2008. "Artinya ada 11 tahun pemerintahan wilayah tidak melakukan apa apa namalain tidur panjang. Mereka baru bergerak ketika pemisah akhir open dumping sudah mendekat," kritiknya.

Terkait solusi ke depan, Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menjelaskan bahwa penutupan metode lama ini menjadi keharusan lantaran statusnya nan darurat. Pemerintah sekarang tengah mendorong proyek jangka panjang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bali.

"Lantas, siapa nan diuntungkan? Jawabannya adalah masyarakat dan sektor pariwisata," tegas Suyasa. Menurutnya, jika PLTSa beraksi penuh, pencemaran udara, laut, dan akibat penyakit bakal hilang, sehingga meningkatkan nilai tanah, pertumbuhan perhotelan, serta kenyamanan wisatawan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, memaparkan info bahwa saat ini ada 343 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia nan diberi hukuman oleh pemerintah pusat akibat sistem pengelolaan sampah nan mandek.

"Sistem 'kumpul-angkut-buang' sudah tidak cukup. Kita kudu tegakkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang 3M (Mengurangi, Menggunakan kembali, Mendaur ulang)," ujar Dwi Arbani. Ia juga menegaskan patokan garis tegas izin mengenai pembagian wewenang. "Masalah sampah ini tanggung jawabnya ada di Bupati dan Walikota, bukan di Gubernur."

Kritik tajam dari sisi perilaku masyarakat juga disampaikan oleh praktisi pengelolaan sampah mandiri, I Wayan Balik Mustiana. Ia menyoroti pola pikir manusia nan kerap lepas tanggung jawab setelah bayar iuran kebersihan.

Melalui sistem pengelolaan berbasis Desa Adat berdasarkan Tri Hita Karana, Wayan Balik membuktikan bahwa 80% sampah sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat desa, mengingat 60-70% sampah rumah tangga merupakan sampah organik nan bisa dikompos secara mandiri. (Z-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑