Total 20 Orang Ditangkap KPK dalam OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Total 20 Orang Ditangkap KPK dalam OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, pada Kamis (15/10). Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 20 orang dan menyita duit tunai nan diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di dua letak berbeda, ialah Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah. "Pihak nan diamankan di Jakarta saat ini sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Sementara itu, sejumlah pihak lainnya, termasuk Bupati Klaten, saat ini tetap menjalani pemeriksaan intensif di wilayah Jawa Tengah. "Untuk para pihak nan diamankan di Klaten saat ini tetap dilakukan permintaan keterangan di Polres Klaten. Salah satunya adalah Bupati Klaten," lanjutnya.

Budi merinci bahwa dari 20 orang nan ditangkap, 19 di antaranya terdiri dari beragam unsur, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pihak swasta. "Selain Bupati selaku penyelenggara negara, ada juga ASN baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta unsur swasta," jelas Budi.

Terkait peralatan bukti, tim interogator KPK menemukan duit tunai dalam jumlah besar. Meski proses penghitungan tetap berlangsung, hitungan awal menunjukkan nomor sekitar Rp1 miliar. "Tim mengamankan peralatan bukti dalam corak duit tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar," tambahnya.

Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-23 nan dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Hamenang diduga terlibat dalam praktik suap mengenai pengadaan peralatan dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat wilayah (OPD). Selain itu, KPK juga menduga adanya suap nan dilakukan Hamenang terhadap pihak di BPK mengenai dengan proses audit.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status norma dari para pihak nan terjaring dalam operasi senyap tersebut. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑