Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini mengenai polisi menangkap FRS (37), pelaku pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Jagakarsa, Jakarta Selatan, nan videonya viral di media sosial.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan penangkapan tersebut. Nurma menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya di area Cipedak, Jagakarsa.
Setelah diamankan, FRS langsung dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Sementara itu, dalam rentang empat hari, empat personil Polri kehilangan nyawa ketika menjalankan tugas. Tiga personel Satresnarkoba gugur dalam operasi penindakan narkotika di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Sementara, seorang lagi mengembuskan napas terakhir setelah tertabrak kendaraan saat membantu pengemudi nan mengalami gangguan di ruas Tol Joglo.
Minggu pagi, 5 Juli 2026, tim campuran menyusuri aliran Sungai Katingan sejak pukul 06.00 WIB. Tiga perahu karet dan delapan kapal ces mini bergerak menyisir sungai, rimba di bantaran, hingga memperluas pencarian ke Pasar Desa Samba, Kecamatan Katingan Tengah.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah mengenai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali mengusulkan praperadilan.
Kali ini, permohonan tersebut berangkaian dengan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa norma Roy, Refly Harun, mengatakan praperadilan terbaru itu tak secara langsung menggugat status tersangka Roy Suryo, melainkan menguji penerapan pasal nan digunakan penyidik.
Berikut deretan buletin terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 5 Juli 2026:
1. Sempat Viral, Pelaku Pemukulan Pemotor di Jagakarsa Ditangkap
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287622/original/040825800_1783238624-WhatsApp_Image_2026-07-05_at_14.46.41.jpeg)
Perbesar
Polisi menangkap FRS (37), pelaku pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Jagakarsa, Jakarta Selatan, nan videonya viral di media sosial.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan penangkapan tersebut.
"Sudah (ditangkap)," kata Nurma saat dihubungi, Minggu malam 5 Juli 2026.
Nurma menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya di area Cipedak, Jagakarsa. Setelah diamankan, FRS langsung dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
"(Ditangkap) di rumahnya area Cipedak," ujar Nurma.
Selengkapnya...
2. Empat Hari Penuh Duka bagi Polri
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287494/original/067042700_1783230243-polisi_katingan.jpg)
Perbesar
Dalam rentang empat hari, empat anggota Polri kehilangan nyawa ketika menjalankan tugas. Tiga personel Satresnarkoba gugur dalam operasi penindakan narkotika di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Sementara seorang lagi mengembuskan napas terakhir setelah tertabrak kendaraan saat membantu pengemudi nan mengalami gangguan di ruas Tol Joglo.
Minggu pagi, 5 Juli 2026, tim campuran menyusuri aliran Sungai Katingan sejak pukul 06.00 WIB. Tiga perahu karet dan delapan kapal ces mini bergerak menyisir sungai, rimba di bantaran, hingga memperluas pencarian ke Pasar Desa Samba, Kecamatan Katingan Tengah.
Sekitar pukul 08.42 WIB, info datang dari Babinsa Rantau Asem, Kopda Imam. Ada sesosok mayit di Sungai Desa Rantau Asem, sekitar empat kilometer dari letak operasi di Desa Tumbang Kalemei. Tim segera menuju lokasi.
Tak lama kemudian, identitas jenazah itu dipastikan. Dia adalah Aiptu Sumaryanto, personil Satresnarkoba Polres Katingan nan sejak operasi penindakan narkotika pada 2 Juli dinyatakan hilang.
Selengkapnya...
3. Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8673924/original/064756300_1782715045-8b339f5c-5296-40f5-b4c9-ab830a996d58.jpeg)
Perbesar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan.
Kali ini, permohonan tersebut berangkaian dengan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa norma Roy, Refly Harun, mengatakan praperadilan terbaru itu tak secara langsung menggugat status tersangka Roy Suryo, melainkan menguji penerapan pasal nan digunakan penyidik.
"Yang terbaru itu mengenai dengan penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. nan original ya, nan dalam pasal itu belum berubah. Kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, lantaran kita menganggap tidak memenuhi minimal dua perangkat bukti. Karena terlalu sumir," kata Refly kepada wartawan, Minggu 5 Juli 2026.
Dia menjelaskan, petitum nan diajukan dalam praperadilan tersebut lebih dulu diarahkan pada penerapan pasal, bukan pembatalan status tersangka.
Selengkapnya...
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·