Tolak Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden Prabowo

Sedang Trending 11 jam yang lalu
Tolak Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden Prabowo Ilustrasi(Dok Istimewa)

SEKRETARIS Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), K.M. Muhdi, memohon perlindungan dari Presiden Prabowo Subianto atas munculnya rancangan patokan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Ia menilai kebijakan pembatasan nikotin di bawah 1 miligram dan tar di bawah 10 miligram menakut-nakuti keberlangsungan hidup jutaan petani serta kelestarian varietas tembakau lokal.

"Implikasinya sangat besar bagi petani. Jika pembatasan kadar nikotin dan tar dipaksakan sekarang, gimana nasib petani? Ke mana hasil panen kami dijual? Selama ini 99 persen hasil panen kami diserap Industri Hasil Tembakau (IHT)," ujar Muhdi melalui keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Muhdi menjelaskan bahwa proses rekayasa varietas tembakau bernikotin rendah memerlukan waktu puluhan tahun serta persiapan teknis nan rumit dari segi pupuk dan tata kelola tanah. Penerapan patokan nan terburu-buru dikhawatirkan bakal memicu ketidakpastian serapan hasil panen petani nan dijadwalkan berjalan pada Agustus hingga September mendatang.

Sementara itu, perwakilan petani tembakau asal Bondowoso, M. Yasid, menegaskan bahwa penerapan pemisah nikotin maksimal 1 miligram bakal mematikan sentra tembakau di Jawa Timur.

"Di Jawa Timur, kandungan nikotin rata-rata varietas lokal minimal 2 miligram. Kebijakan ini ancaman nyata bagi sekitar 1 juta petani dengan luas lahan 120.000 hingga 150.000 hektare di Jatim. Kami menuntut pemerintah membatalkan rancangan patokan itu," tegas Yasid.

Berdasarkan tanggapan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) nan diterima perwakilan petani, pemerintah memastikan pembatasan periode pemisah nikotin dan tar belum bakal diterapkan dalam waktu dekat.

Kemenko PMK menyatakan substansi pengaturan tersebut tetap bakal ditelaah dan dikaji secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri, hingga masyarakat. Petani pun meminta agar diikutsertakan secara terbuka dalam pembahasan izin turunan dari PP No. 28 Tahun 2024 tersebut.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia