Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan perdagangan Amerika Serikat (AS) memberikan pukulan telak baru kepada Presiden Donald Trump, Kamis (8/5/2026). Pengadilan memutuskan menentang tarif dunia 10% nan diberlakukannya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan banyak bea masuk sebelumnya.
Putusan "2-1" oleh Pengadilan Perdagangan Internasional AS, untuk saat ini, memang memblokir penerapan tarif hanya terhadap dua perusahaan dan bertindak di negara bagian Washington. Tetapi perihal itu diyakini dapat membuka pintu bagi hasil serupa di masa mendatang.
Keputusan tersebut menemukan bahwa bea masuk terbaru Trump tidak dibenarkan berasas undang-undang tahun 1970-an nan dikutip dalam penerapannya. Trump memberlakukan bea masuk sementara 10% pada bulan Februari, tak lama setelah MA membatalkan banyak tarif globalnya.
Perlu diketahui, tarif baru Trump tersebut dimaksudkan untuk mengatasi defisit neraca pembayaran, dengan mengutip Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Tarif ini hanya bertindak hingga akhir Juli, selain diperpanjang oleh Kongres.
Namun pemerintahan Trump sebenarnya juga telah mencari langkah nan lebih untuk membangun kembali agenda perdagangannya setelah Juli. Para pejabat AS juga telah membuka investigasi baru terhadap puluhan mitra jual beli mengenai masalah kerja paksa dan kelebihan kapasitas, langkah lain untuk dapat menerapkan tarif lain.
"Putusan Pengadilan Perdagangan Internasional pada hari Kamis memerintahkan para terdakwa untuk melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu lima hari, dan agar para importir nan menggugat dalam kasus ini menerima pengembalian dana," tegas pengadilan dimuat AFP, Jumat (8/5/2026).
"Pemerintahan Trump dapat mengusulkan banding atas keputusan pengadilan perdagangan tersebut," tambahnya.
Tarif sektoral unik Trump pada barang-barang seperti baja, aluminium, dan mobil tetap tidak terpengaruh oleh tantangan norma ini. Namun, putusan hari Kamis menandai komplikasi terbaru dalam agenda tarif Trump.
Sejak pengadilan tinggi memberikan pukulan telak terhadap kebijakan ekonomi Trump, upaya juga bergegas untuk mendapatkan pengembalian dana.
Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS memperkirakan pada bulan Maret bahwa lebih dari 330.000 importir dapat memenuhi syarat untuk pengembalian biaya setelah keputusan Mahkamah Agung.
Tarif nan sebelumnya dibatalkan, nan diberlakukan berasas Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional. Awalnya kebijakan itu diyakini bisa mengumpulkan sekitar US$166 miliar dalam bea masuk dan perkiraan deposit.
"Pasal 122 disahkan sebagai respons terhadap krisis historis tertentu nan mengakibatkan menipisnya mata duit dan persediaan emas Amerika Serikat," kata penasihat senior Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab, setelah putusan tersebut.
"Amerika Serikat mempunyai defisit perdagangan, bukan defisit neraca pembayaran, dan tidak mempunyai masalah pembayaran internasional," kata Schwab dalam sebuah pernyataan.
(sef/sef)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·