Tok! Paripurna Tetapkan RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Paripurna DPR RI menetapkan RUU Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR RI. Seluruh fraksi DPR sepakat dengan penetapan tersebut.

Rapat paripurna digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Mulanya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pemerintahan Aceh.

Pendapat fraksi-fraksi kemudian disampaikan secara tertulis. Dasco lampau menanyakan persetujuan para personil nan hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang majelis nan terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab personil dewan.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi partai politik di DPR memberikan persetujuan.

Rapat pleno Baleg DPR berjalan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5), dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Ketua Panja Iman Sukri awalnya mengatakan Panja telah memutuskan 27 ketentuan perubahan dalam RUU Pemerintahan Aceh. Dia mengatakan salah satu perubahan utama, ialah penyesuaian konsideran mengenai otonomi unik Aceh sebagai penerapan Nota Kesepahaman Helsinki.

"Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis nan bersuara sebagai berikut, 'Bahwa penyelenggaraan otonomi unik Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari penerapan Nota Kesepahaman Helsinki nan perlu dioptimalkan guna memberikan akibat nan nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh'," ujar Iman.

Selain itu, revisi juga mencakup penyempurnaan arti mukim dan gampong. Kemudian, perubahan mengenai kelurahan, perubahan kewenangan pemerintah.

(amw/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News