
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim/Okezone
JAKARTA -Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuliana menolak permohonan praperadilan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim tentang sah tidaknya penyitaan nan dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Yuliana di persidangan, Selasa (29/9/2026).
“Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan nan diajukan Pemohon untuk seluruhnya, dua menghukum Pemohon untuk bayar biaya perkara sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 29 September 2026 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,"lanjutnya.
Ada beragam pertimbangan dari pengadil sebelum menjatuhkan putusan menolak praperadilan Silmy Karim tersebut. Misalnya, penggeledahan nan dilakukan KPK telah dilengkapi surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan buletin aktivitas penggeledahan serta telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan pada Dewan Pengawas KPK.
"Maka, interogator patut telah memenuhi kewajibannya sebagaimana nan telah ditentukan undang-undang secara faktual, kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan terseb , sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah," tuturnya.
Begitu juga soal penyitaan, dalam pertimbangannya pengadil menerangkan, penyitaan nan dilakukan KPK di tahap investigasi dilakukan dengan pedoman Pasal 47 UU KPK nan berkarakter unik terhadap UU No. 20 Tahun 2025 ataupun UU No. 20 Tahun 2001, serta Putusan MK. Lalu, tindakan penyitaan di tahap investigasi dilakukan berasas surat perintah dan dibuatkan buletin aktivitas dan telah diberitahukan pada Dewan Pengawas KPK sehingga secara umum penyitaan tersebut adalah sah.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·