Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes TNI buka bunyi soal pelibatan para prajurit namalain tentara dalam pengamanan tindakan demonstrasi mahasiswa nan rencana semula bakal digelar di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
Aksi demo itu urung digelar di Bundaran HI, lantaran massa mahasiswa ditahan abdi negara campuran TNI-Polri di area sebelumnya ialah di titik Tosari.
Perihal pelibatan para tentara, Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan itu dilakukan atas dasar permintaan kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut TNI bekerja di belakang Polri dalam pengamanan.
"Penanganan demo adalah tanggung jawab kepolisian, adapun pengerahan TNI atas dasar permintaan untuk membantu. Artinya tetap polisi di depan," kata Nas saat dihubungi, Jumat.
Dari pantauan, abdi negara TNI dan Polri memblokade mahasiswa nan mau melakukan tindakan demonstrasi di Bundaran HI. Aparat menghalau mahasiswa di sekitar Jalan MH Thamrin.
Massa memperkuat di letak sejak sore hingga malam. Massa berangsur bercempera sejak pukul 19.30 WIB.
Ada lima tuntutan nan dibawa dalam tindakan hari ini. Pertama, meminta pemerintah menghentikan pemborosan APBN. Kedua, turunkan nilai kebutuhan pokok dan BBM.
Ketiga, hentikan program MBG dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Keempat, hentikan militerisme sipil, dan kelima, menuntut Presiden RI Prabowo Subianto berakhir mengelak dan mengakui kesalahan pemerintah.
Sementara itu keterlibatan TNI hingga diduga Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan unjuk rasa itu mendapatkan protes keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi itu terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Jakarta, PBHI, ICJR, ELSAM, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Walhi.
"Koalisi memandang pengerahan TNI untuk menghadapi tindakan demonstrasi di beberapa titik di Jakarta adalah kebijakan nan keliru. Dalam negara kerakyatan mobilisasi militer semestinya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak bisa mengendalikan situasi nan ada," kata mereka di dalam pernyataannya.
Koalisi sipil mengingatkan di dalam negara demokrasi--terutama Indonesia-- setiap penggunaan instrumen pertahanan kudu tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil.
Selain itu, koalisi sipil mengingatkan TNI adalah komponen utama pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga nan menjalankan kegunaan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
"Oleh lantaran itu, muncul pertanyaan mendasar: ancaman apa nan sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai abdi negara pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak bisa menjalankan kegunaan dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?" tanya mereka.
Atas dasar perihal tersebut, koalisi sipil itu memandang pengerahan Komcad pada 12 Juni ini adalah sebuah tindakan terlarangan di mata undang-undang dan secara ketatanegaraan.
"Kami memandang mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni hari ini adalah mobilisasi nan ilegal," kata mereka.
"Pasal 63 ayat (1) UU PSDN secara tegas menyatakan bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi dalam perihal seluruh alias sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam keadaan darurat militer alias keadaan perang," sambungnya.
(yoa/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·