Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) berbareng Bea Cukai menggagalkan upaya masuknya kapal nan diduga membawa sekitar 400 koli balpres alias busana jejak dari Malaysia menuju perairan Sumatera Utara.
Penindakan terhadap kapal tanpa nama tersebut dilakukan pada Jumat (14/8/2026), setelah abdi negara menerima info mengenai dugaan masuknya kapal bermuatan balpres dari Malaysia.
Informasi awal mengenai dugaan masuknya kapal pembawa balpres diterima Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara pada Kamis (13/8). Informasi tersebut kemudian didalami melalui koordinasi lintas lembaga sebelum diteruskan kepada unsur patroli untuk melakukan penyekatan dan pembagian wilayah operasi.
Pada Jumat sekitar pukul 15.30 WIB, Satgas Patroli BC 7005 mendeteksi sebuah objek menggunakan radar di sekitar perairan Karang Gading. Objek tersebut diduga merupakan kapal nan menjadi sasaran operasi.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kapal sukses dihentikan dan diperiksa sekitar pukul 15.40 WIB.
Dari pemeriksaan awal, diketahui kapal tanpa nama tersebut berasal dari Malaysia. Kapal itu diduga membawa sekitar 400 koli balpres nan saat ini tetap dalam proses pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapal beserta anak buah kapal (ABK) kemudian dibawa menuju Dermaga Belawan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deny Septiana mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara TNI AL, Bea Cukai, dan sejumlah lembaga mengenai dalam melakukan pengawasan wilayah perairan.
"Sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah laut sekaligus mencegah masuknya peralatan terlarangan nan berpotensi merugikan masyarakat dan industri dalam negeri," ujar Deny.
Menurut Deny, pengawasan terhadap balpres juga krusial dilakukan lantaran peralatan nan masuk tanpa arsip resmi tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga dapat membawa akibat lain.
"Penindakan terhadap balpres nan masuk tanpa arsip resmi juga krusial dilakukan lantaran berpotensi membawa bibit penyakit nan dapat membahayakan kesehatan masyarakat," katanya.
Dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut berangkaian dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Deny menegaskan Kodaeral I bakal terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai dan lembaga mengenai dalam melakukan pengawasan serta penegakan norma di wilayah perairan Sumatera Utara.
"Kodaeral I bakal terus memperkuat kerjasama dengan Bea Cukai dan lembaga mengenai dalam melaksanakan pengawasan serta penegakan norma di wilayah perairan Sumatera Utara," ujarnya.
Operasi tersebut melibatkan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Aceh melalui Pangsarops BC Lhokseumawe, BC Medan, BC Belawan, BC Kuala Tanjung, BC Teluk Nibung, BAIS TNI Sumut, Denintel Kodaeral I Belawan, serta Satgas Patroli BC 7005, BC 1503, dan BC 1531.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·