Tipu 58 Calon Pengantin, Owner WO Marwah Terancam 4 Tahun Penjara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Polisi menetapkan pasangan suami-istri RM dan ER, owner wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur (Jaktim) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan puluhan calon pengantin. Kedua tersangka terancam pidana 4 tahun penjara.

"Terhadap kedua orang ini kami sangkakan Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman balasan maksimal 4 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu mengatakan calon pengantin nan menjadi korban RM dan ER sebanyak 58 orang dengan total kerugian Rp 2,6 miliar. Namun, dia tak menutup kemungkinan jumlah korban bakal terus bertambah.

"Dari hasil pendataan kami saat ini bahwa kami mengetahui terdapat 58 pengguna dari Marwah Wedding ini dengan total kerugian sementara itu sekitar Rp 2,6 miliar. Namun tidak menutup kemungkinan kelak ada penambahan," ujarnya.

Bayu mengingatkan calon pengantin lebih berhati-hati saat memilih WO. Ia mengimbau calon pengantin melakukan verifikasi ulang dan memandang rekam jejak WO nan bakal dipilih sebelum tergiur dengan paket murah nan ditawarkan.

"Kami dari Satreskrim Polres Jakarta Timur menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih Wedding Organizer. Coba diperhatikan apakah WO ini betul terverifikasi, mempunyai track record nan baik, dan juga paket nilai nan ditawarkan itu kira-kira normal alias tidak. Kalau terlalu murah ya kita kudu jangan terlalu sigap percaya lantaran kemungkinan ini adalah corak penipuan," tuturnya.

Diketahui, RM dan ER ditangkap di Bandung Barat. Adapun kedua orang itu telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, saat dihubungi, Minggu (31/5).

Pelaku tidak melaksanakan kewajibannya dalam perihal WO sesuai perjanjian dengan korban. Pihak kepolisian tetap melakukan serangkaian pendalaman.

Total ada 58 pasangan calon pengantin nan menjadi korban penipuan pemilik WO ini. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.

(mib/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News