ilustrasi(MI)
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan pemerintah perlu memikirkan adanya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sekolah, madrasah, pesantren, maupun padepokan. Hal itu sebagai respon munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan pondok secara terus menerus.
Menurut Dian, pemerintah perlu menyadari bahwa lingkungan pengasuhan pengganti maupun lingkungan pendidikan adalah ruang nan rentan terjadi kekerasan bentuk maupun seksual oleh siapa pun dan kapan pun.
"Sehingga perlu serius mengalokasikan sumber dayanya untuk pencegahan dan mitigasi risiko, selain penanganan kasus," kata Dian saat dihubungi, Kamis (28/5).
Pencegahan tidak hanya lewat edukasi. Tapi perlu dibangun sistem nan transparan, profesional, dan dapat dipertanggung jawabkan akuntabilitasnya.
"Salah satu bentuknya dengan membentuk sistem pengawasan berjenjang. Pengawasan tidak hanya administratif, tapi sektor-sektor lainnya. Termasuk wajib memberi ruang partisipasi anak dalam proses tersebut. Sehingga dapat mengetahui kondisi riil dari perspektif pandang anak," jelas Dian.
Dian melanjutkan, salah satu prinsip kewenangan anak adalah partisipasi anak nan bermakna. Prinsip itu wajib diintegrasikan dalam tata kelola pengawasan.
Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng bumi pendidikan keagamaan. Kali ini dugaan perbuatan cabul terhadap santriwati di Padepokan Padhang Ati, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota juga telah mengantongi dua perangkat bukti dan sudah melakukan gelar perkara kasus pelecehan seksual tersebut. Hasil gelar perkara serta dua perangkat bukti tersebut dikatakan telah cukup untuk menahan tersangka. (Iam/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·