Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) mengambil langkah besar dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat komunal di Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Draf RUU itu sekarang diserahkan kepada DPR untuk diproses lebih lanjut.
Langkah krusial ini diambil setelah Kementerian HAM melakukan koordinasi intensif dengan beragam organisasi budaya di tanah air. Upaya ini dilakukan demi menyusun izin nan berpihak pada kebutuhan masyarakat di lapangan.
Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai mengatakan, draf patokan tersebut merupakan hasil kerja berbareng nan progresif. Dokumen krusial itu sudah berada di tangan DPR sejak beberapa bulan lalu.
"RUU Masyarakat Adat itu, semua organisasi masyarakat budaya sudah koordinasi dengan kami dan kami sudah susun berbareng dengan Masyarakat Adat. Dan dua bulan lampau saya sudah sampaikan kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI," kata Pigai usai aktivitas Kelas Jurnalis HAM di The Green Forest Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5).
"Jadi draf dari Masyarakat Adat dan oleh Kementerian HAM sudah sampaikan secara resmi draf undang-undangnya," sambungnya.
Pigai menjelaskan, salah satu poin paling mendasar nan diusung dalam RUU ini adalah mengenai pengakuan negara nan mutlak. Menurutnya, sistem pengakuan norma budaya nan digunakan selama ini tetap sangat dipengaruhi oleh perspektif kolonial Belanda nan membatasi.
"Ada banyak poin. nan pertama, pengakuan itu, lantaran kan Masyarakat Adat bertahun-tahun memerlukan pengakuan. Sejak era Belanda tidak pernah diakui. nan ada itu adalah Van Vollenhoven sesuka-sukanya membagi 19 norma budaya oleh Belanda," jelasnya.
"Ilmuwan-ilmuwan Belanda, antropolog, antropolog, sosiolog Belanda membagi menurut jenis mereka. Seperti Clifford Geers membagi berasas abangan santri Priayi. Itu kan perspektif Belanda," tambahnya.
Pigai menilai, pembagian kategori sosial dan norma peninggalan Eropa tersebut sudah tidak relevan dengan kekayaan budaya di Indonesia. Realitas di lapangan menunjukkan jumlah norma budaya nan hidup di tengah masyarakat jauh lebih banyak dari catatan kolonial.
"Atau Ferdinand Tonies membagi Gesselskap dan Gemenskap. Atau Paguyuban, Patembayan. Itu juga kan jenis Belanda, jenis Eropa," ujarnya.
"Itu 19 norma budaya jenis Eropa. Jadi pengakuan nan sejatinya norma budaya di Indonesia kita ini kan lebih dari ratusan. Hampir 500 alias 700-an lebih," sambungnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·