
Penggeledahan toko emas (foto: Okezone)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jejeran Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) untuk menindak tegas pihak-pihak, nan terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Perintah itu disampaikan menyusul penggeledahan toko emas di Nganjuk, Jawa Timur.
“Jadi intinya kita meminta untuk Bareskrim telusuri dan tindak tegas siapapun terlibat,” kata Sigit di Purwakarta, Sabtu 21 Februari 2026.
Namun demikian, Kapolri belum membeberkan perincian perkara lantaran proses norma tetap berjalan. “Nanti dijelaskan khusus, lantaran sedang berjalan,” ujarnya.
Penggeledahan toko emas tersebut merupakan pengembangan dari perkara tambang emas terlarangan di Kalimantan Barat periode 2019–2022 nan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, interogator melakukan penggeledahan di tiga letak pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Berdasarkan kebenaran hasil investigasi tindak pidana asal dan kebenaran persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas terlarangan dan aliran biaya hasil tindak pidana PETI nan mengalir ke beberapa pihak,” ujar Ade di Jakarta.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·