Time Line ABK Maulana Disiksa hingga 27 Orang Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Polisi mengusut dalam kasus penganiayaan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Sebanyak 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 perkara berbeda ialah penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini mencuat setelah video seorang ABK nan dianiaya sejumlah orang viral di media sosial (medsos). Dalam video nan beredar, tampak laki-laki terduduk dalam tong berisi air disiksa dengan langkah diinjak dan ditonjok hingga wajah terus disemprot air.

Awal Oktober 2026
Video Viral Diusut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyelidiki kasus tersebut dan melacak keberadaan kapal itu untuk menangkap pelaku. Setelah ditelusuri, kapal itu diketahui berada di perairan Kepulauan Aru, Maluku.

Polda Metro Jaya melalui Polres Tanjung Priok lampau berkoordinasi dengan Polres Aru untuk memastikan keselamatan para ABK nan diduga menjadi korban.

8 Oktober 2026
ABK Dipulangkan ke Keluarga

"Saat ini, para korban telah dibawa ke RSUD Dobo untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (2/10).

Para ABK dari KM Maulana 23 telah dikembalikan kepada keluarga. Mereka mengaku dianiaya dengan langkah dipukul hingga disiram air panas jika tak memenuhi sasaran harian tangkapan cumi.

Setelah dipulangkan ke keluarga, polisi memberikan trauma healing agar psikologis ABK tersebut pulih kembali.

2 Klaster: 27 Tersangka

Ada 2 klaster kasus nan ditangani 2 polres, ialah kasus penganiayaan nan ditangani Polres Kepulauan Aru Polda Maluku. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Sementara, satu kasus lainnya ialah mengenai dugaan TPPO nan ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

10 Oktober 2026
18 Tersangka Penganiayaan

Polisi menetapkan 18 tersangka mengenai penyiksaan terhadap empat ABK KM Maulana 23. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.

Awalnya, polisi memeriksa 24 orang mengenai kasus penganiayaan. Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, polisi kemudian menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan memandang bukti-bukti nan ada eh pada saat pemeriksaan nan diambil oleh penyidik, hanya 18 orang nan sementara ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, dikutip Sabtu (10/10).

Belum disebutkan identitas para tersangka ini. Polisi juga belum menjelaskan peran para pelaku.

ABK Korban penganiayaan di KM Maulana 23 dipulangkan ke keluargaHaru family sambut ABK korban penganiayaan di KM Maulana 23 nan dipulangkan (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)

15 Oktober 2026
9 Orang Tersangka TPPO

Polisi telah menetapkan 9 tersangka mengenai dugaan TPPO buntut kasus penganiayaan ABK KM Maulana 23. Para tersangka mempunyai peran nan berbeda satu sama lainnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri merinci, tersangka S sebagai kepala PT A sekaligus pemilik kapal, tersangka AR sebagai penampung dan pengirim ABK ke pihak perusahaan, tersangka S nan juga kapten kapal berkedudukan sebagai kreator sasaran kerja dan memberikan balasan bagi ABK.

Ada juga AS berkedudukan sebagai nan menjemput dan menjaga ABK di dalam mess, K berkedudukan menjemput dan mengantarkan ABK ke penampungan, RD berkedudukan sebagai perekrut dan mengantarkan ABK ke penampungan, serta tersangka K, AB dan S nan berkedudukan mengurus arsip keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.

"Adapun dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Satu tersangka merupakan kapten kapal nan saat ini dilakukan penahanan oleh Polres Kepulauan Aru atas dugaan tindak pidana penganiayaan nan dilakukan di wilayah norma Polres Kepulauan Aru," kata Alrasyidin, Kamis (15/10).

"Sementara satu tersangka lainnya, berasas pertimbangan dan penilaian interogator lantaran usianya sudah sepuh, ialah 72 tahun, sampai saat ini tidak kami lakukan penahanan lantaran mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Namun, proses pemberkasan tetap kami lakukan dan nan berkepentingan tetap ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

(jbr/mei)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑