Liputan6.com, Jakarta - Tim Sembilan Kejaksaan Agung kembali mengembangkan investigasi kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penyidik menggeledah salah satu rumah tersangka FA di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sejumlah arsip nan diduga berangkaian dengan perkara, dilakukan penyitaan.
Penggeledahan dilakukan di rumah nan bertempat tinggal di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026). Proses penggeledahan berjalan sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen nan berangkaian dengan tindak pidana pencucian duit (TPPU),” kata Anang dalam rilis, Sabtu (1/8/2026).
Ajukan Permohonan Penyitaan ke Tipikor
Menurut Anang, sesuai ketentuan norma aktivitas pidana, interogator bakal mengusulkan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan norma aktivitas pidana, Tim Penyidik bakal meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, nan nantinya bakal dianalisis dan digunakan sebagai perangkat bukti guna memperkuat pembuktian bangunan perkara nan telah dibangun oleh Tim Penyidik,” ujarnya.
Anang menegaskan investigasi perkara tersebut tetap terus berjalan. “Proses investigasi ini bakal terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·