Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Ahmad Dofiri, menegaskan perlu ada perubahan dalam menangani unjuk rasa. Nantinya, polisi diminta untuk melayani bukan mengamankan unjuk rasa.
"Ke depan, penanganan unjuk rasa itu bukan sifatnya pengamanan, tetapi pelayanan," ujar Dofiri di area Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2025).
Menurut Dofiri, selama ini langkah lama dalam penanganan demo hanya berfokus pada pengendalian masyarakat.
"Kalau nan lama itu penanganan pengendalian masyarakat, termasuk pengaturan lapis-lapis kekuatan," kata Dofiri.
Padahal, lanjutnya, penanganan dengan menekankan eskalasi kekuatan bukannya deeskalasi. “Jadi jika kemarin itu sifatnya eskalasi, ada tahapan penggunaan kekuatan sesuai kondisi nan dihadapi. Ke depan kudu deeskalasi, bukan lagi mengedepankan kekuatan,” ujar Dofiri.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·