Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri melaporkan 10 kitab hasil akhir kepada Presiden Prabowo Subianto. Secara keseluruhan, laporan hasil akhir itu menyangkut kebijakan reformasi nan diharapkan bisa dilaksanakan oleh internal Polri.
"Yang kami melaporkan tadi sebanyak 10 kitab menyangkut keseluruhan policy reform untuk betul-betul oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Jimly mengatakan pihaknya mengusulkan adanya revisi Undang-Undang tentang Polri. Hal itu bakal ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam corak peraturan presiden (perpres) alias petunjuk presiden (inpres) untuk menginstruksikan Polri dan jajaran.
"Jadi kami usulkan agar dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri nan kelak bakal di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah alias perpres berikut inpres nan memberikan petunjuk kepada Kapolri dan jejeran untuk menjalankan rekomendasi nan sudah disepakati dalam laporan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, reformasi ini juga mencakup pembenahan internal nan cukup luas, termasuk perubahan terhadap 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Seluruh proses tersebut ditargetkan rampung hingga tahun 2029.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal nan kudu mengubah 8 perpol dan 24 perkap nan diharapkan selesai sampai 2029," ujar Jimly.
Jimly mengatakan hasil kerja komisi ini tidak hanya berorientasi pada perbaikan jangka pendek, tetapi juga dirancang sebagai peta jalan reformasi jangka menengah nan berkepanjangan bagi lembaga Polri.
"Jadi apa nan kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," ujarnya. (eva/dek)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·