Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 100 Satwa Dilindungi Asal Papua di Tanjung Priok

Sedang Trending 5 hari yang lalu
Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 100 Satwa Dilindungi Asal Papua di Tanjung Priok Burung Mino Muka Kuning berada di kandang sebelum dilepasliarkan di taman wisata alam Papua Barat.(Antara)

TIM gabungan nan terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) menggagalkan upaya peredaran terlarangan 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua di area Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Penindakan dilakukan pada 6-7 Juni 2026 setelah petugas memperoleh info mengenai pengiriman satwa dilindungi melalui jalur laut menuju Jakarta. Seluruh satwa nan diamankan telah dievakuasi dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan.

Satwa nan diamankan terdiri atas beragam jenis burung endemik Papua, antara lain empat ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dua ekor kakatua jurumasak (Cacatua galerita), 19 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), enam ekor nuri hitam (Chalcopsitta atra), 14 ekor mambruk victoria (Goura victoria), tiga ekor walik wompu (Ptilinopus magnificus), 19 ekor pipit matari (Neochmia phaeton), dua ekor nuri kabare (Psittrichas fulgidus), tiga ekor nuri coklat (Chalcopsitta duivenbodei), dan 28 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).

Dalam pengembangan kasus, tim juga mengamankan dua oknum abdi negara berinisial BI dan ZF untuk dimintai keterangan. Sebagian satwa diketahui tidak dilengkapi arsip kepemilikan maupun arsip pengangkutan nan sah.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penanganan perkara dilakukan dengan memastikan keselamatan satwa sekaligus menjaga proses pembuktian hukum.

"Satwa ini merupakan peralatan bukti hidup sehingga kudu ditangani secara cepat, rapi, dan terdokumentasi. Selain memastikan satwa mendapat perawatan, kami juga mengamankan dokumen, keterangan saksi, serta menelusuri jalur distribusinya untuk mengungkap pihak-pihak nan terlibat," ujar Rudianto, Senin (15/6).

Menurutnya, interogator bakal terus mengembangkan perkara hingga ke aktor-aktor nan berkedudukan dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi, tidak hanya berakhir pada pelaku nan membawa alias mengangkut satwa.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai perdagangan satwa liar dilindungi saat ini telah berkembang menjadi upaya terorganisasi nan memanfaatkan jalur logistik antardaerah apalagi lintas negara.

"Polanya lintas wilayah dan dapat terhubung dengan jaringan internasional. Karena itu penanganannya dilakukan melalui pendekatan multidoor dan kerja sama lintas lembaga. Kami juga memperkuat pencarian aliran biaya berbareng PPATK dan membuka kemungkinan kerja sama dengan Interpol andaikan ditemukan keterlibatan jaringan lintas negara," kata Dwi.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap kediaman satwa dan titik-titik rawan perburuan di wilayah sumber bakal terus diperketat guna mencegah praktik perburuan liar. Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya nan telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Pelaku terancam balasan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan nan berlaku. Kementerian Kehutanan menegaskan bakal terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur logistik, meningkatkan penegakan hukum, serta menelusuri jaringan perdagangan satwa liar hingga ke pihak nan memperoleh untung dari aktivitas terlarangan tersebut.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi serta melaporkan setiap indikasi perdagangan terlarangan nan ditemukan. (Ata/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia