Jakarta, CNN Indonesia --
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa total tiga orang saksi di kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna pemeriksaan dilakukan interogator Tim 9, pada Senin (27/7) hari ini. Ia menjelaskan dua saksi nan datang diperiksa merupakan pihak swasta dan satu lainnya merupakan interogator Polri.
"Ada 3 saksi dimana 2 dari pihak swasta berinisial HH, HJ dan 1 dari interogator Polri inisial HK," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang mengatakan selain ketiga saksi itu, sedianya Tim 9 juga melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap enam orang lainnya. Akan tetapi, kata dia, keenam saksi itu tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Untuk nan belum datang bakal dipanggil kembali untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berangkaian dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berangkaian dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN nan mengakibatkan Blackout.
Terakhir ialah Sprindik mengenai dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka berbareng pihak swasta Don Ritto.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·