Jakarta -
Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi mengenai kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Tujuh saksi tersebut diperiksa mengenai temuan74 kg emas dan duit tunai ratusan miliar dari rumah Febrie.
"Selasa 28 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi mengenai sprindik perkara unik TPPU nan melibatkan Tersangka FA," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menjelaskan bahwa seluruh saksi nan dipanggil hadir. Mereka terdiri dari tiga orang pihak swasta dan empat orang personil Kepolisian.
"Terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta ialah WF, BM dan H serta 4 orang saksi dari Penyidik Kepolisan," lanjut Anang.
Anang belum membeberkan lebih perincian mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi. Dia hanya menyatakan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara nan tengah diusut.
"Sampai saat ini, tim interogator tetap melakukan pendalaman ialah pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses alias tindakan norma lainnya," pungkas Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka itu, Febrie langsung ditahan di Rutan KPK.
"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, nan barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).
(ond/zap)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·