Jakarta -
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) namalain DOJ menjatuhkan denda kepada TikTok dan ByteDance senilai US$ 400 juta alias sekitar Rp 7,05 triliun (asumsi kurs Rp 17.649). Kedua perusahaan ini menyetujui besaran denda tersebut untuk menyelesaikan keputusan DOJ mengenai pelanggaran ketentuan privasi daring anak-anak.
Dikutip dari Reuters, DOJ telah menggugat TikTok dan perusahaan induknya di China sejak tahun 2024. Berdasarkan keputusan DOJ, kedua perusahaan ini disebut melanggar undang-undang nan mewajibkan jasa daring kudu meminta persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan info pribadi dari pengguna di bawah usia 13 tahun.
Wakil Jaksa Agung, Stanley Woodward, mengatakan prioritas DOJ adalah memastikan seluruh anak-anak terlindungi secara daring. Selain itu, DOJ juga menegaskan perusahaan mengenai kudu memenuhi tanggungjawab norma mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian dendanya terdiri dari US$ 300 juta alias sekitar Rp 5,29 triliun, ditambah hukuman sebesar US$ 100 juta alias sekitar Rp 1,76 triliun. Sanksi tambahan tersebut dijatuhkan setelah keputusan persetujuan nan sebelumnya dibuat dengan Komisi Perdagangan Federal pada 2019 terhadap Musical.ly, pendahulu TikTok, dibatalkan.
Dalam perjanjian tersebut, FTC menyebut TikTok nan saat itu tetap berjulukan Musical.ly telah mengetahui adanya pengguna anak-anak, tetapi kandas memperoleh persetujuan orang tua untuk mengumpulkan nama, alamat email, dan info pribadi lainnya. Atas pelanggaran itu, TikTok didenda US$ 5,7 juta.
Pada Januari, ByteDance juga sepakat membentuk perusahaan patungan nan kebanyakan sahamnya dimiliki pihak Amerika Serikat untuk mengamankan info pengguna AS sekaligus menghindari larangan terhadap TikTok nan digunakan lebih dari 200 juta penduduk AS.
Pemerintah AS mencatat TikTok telah mengalami sejumlah perubahan sejak pengaduan diajukan, termasuk dalam kepemilikan, manajemen, kegunaan kepatuhan, dan praktik perlindungan privasi.
(acd/acd)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·