Tiga Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank Dituntut 15 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut tiga terdakwa nan disebut sebagai tokoh intelektual dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pemerintah, Mohammad Ilham Pradipta, dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Candy namalain Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).

Jaksa menyatakan ketiganya terbukti turut serta melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Penuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy namalain Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah perihal nan memberatkan para terdakwa. Selain menyebabkan korban meninggal dunia, ketiganya dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan.

"Para terdakwa berbelitan dalam memberikan keterangan; para terdakwa sudah pernah dihukum, ialah terdakwa Candy dan terdakwa Dwi Hartono," ujar jaksa.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa bayar restitusi kepada family korban masing-masing sebesar Rp1,05 miliar.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita