Tidak Semua Penginapan di Jakarta Kena Pajak Hotel, Ini Tempat yang Dikecualikan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 04 Februari 2026 |16:12 WIB

Tidak Semua Penginapan di Jakarta Kena Pajak Hotel, Ini Tempat nan Dikecualikan

Tidak semua tempat menginap di Jakarta dikenai pajak hotel. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Tidak semua tempat menginap di Jakarta dikenai pajak hotel. Melalui patokan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan, pemerintah wilayah menetapkan bahwa hanya upaya akomodasi nan berkarakter komersial nan menjadi objek pajak, sementara sejumlah kediaman dikecualikan.

Mengutip keterangan Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/2/2026), PBJT Perhotelan merupakan pajak wilayah atas jasa penyediaan tempat menginap alias akomodasi nan dipungut penghasilan dan dijalankan secara komersial, seperti hotel, motel, losmen, serta penginapan sejenis. Namun, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa pajak ini hanya dikenakan pada objek tertentu, sehingga terdapat beberapa pengecualian.

Jenis Tempat nan Tidak Dikenai PBJT Perhotelan

Terdapat beberapa jenis tempat tinggal nan secara tegas dikecualikan dari pengenaan PBJT Perhotelan lantaran kegunaan utamanya bukan sebagai upaya jasa akomodasi komersial, yaitu:

Asrama

Asrama nan digunakan sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, maupun pekerja tidak dikenai PBJT Perhotelan lantaran berkarakter penunjang aktivitas pendidikan dan pekerjaan.

Pondok Pesantren

Pondok pesantren tidak termasuk objek PBJT Perhotelan lantaran berfaedah sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan.

Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan

Kamar alias tempat tinggal nan disediakan rumah sakit maupun akomodasi kesehatan untuk pasien, family pasien, alias tenaga medis tidak dikenai PBJT Perhotelan.

Panti Sosial

Panti asuhan, panti jompo, dan panti sosial lainnya nan menyediakan kediaman sebagai bagian dari pelayanan sosial dan kemanusiaan juga dikecualikan dari PBJT Perhotelan.

Rumah Tinggal Pribadi

Rumah nan digunakan untuk kediaman pribadi dan tidak disewakan sebagai upaya penginapan alias akomodasi komersial bukan objek PBJT Perhotelan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com