Anggie Ariesta
, Jurnalis-Jum'at, 27 Maret 2026 |15:12 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons laporan Ombudsman mengenai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons laporan Ombudsman mengenai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN nan belum mencapai 100 persen. Purbaya memastikan seluruh alokasi biaya telah disiapkan dan siap dicairkan segera setelah pengajuan diterima.
Menurut Purbaya, sistem pencairan THR sangat berjuntai pada keaktifan masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) dalam mengusulkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kementerian Keuangan.
"Di kementerian/lembaga nan mengajukan. Kalau kami, begitu masuk langsung dibayar," ujar Purbaya di kantornya, Jumat (27/3/2026).
Mengenai belum tuntasnya penyaluran di sejumlah instansi, Menkeu menduga terdapat hambatan administratif alias persyaratan nan belum terpenuhi di tingkat pengaju. Ia menegaskan bahwa Kemenkeu tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pencairan anggaran negara.
Purbaya menyebut bahwa keterlambatan biasanya berkarakter kasuistik dan tidak mencerminkan kesiapan biaya di kas negara secara keseluruhan.
"Bisa tanya ke nan mengajukan. Mungkin persyaratannya belum lengkap. Saya tidak tahu detailnya. Pasti kasusnya berbeda-beda. Tapi uangnya sudah disediakan, tinggal diajukan saja," jelasnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·