Liputan6.com, Jakarta - Status kepemilikan Toyota Alphard nan viral setelah menerobos zebra cross di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terungkap.
Polda Metro Jaya memastikan mobil tersebut bukan milik personil polisi nan terlibat cekcok dengan petugas keamanan, melainkan kendaraan pinjaman dari seorang rekannya nan belum mengurus kembali nama.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, mobil itu sebelumnya dimiliki seorang master berinisial dr. E. Kendaraan kemudian dijual kepada laki-laki berinisial DD namalain A.
“Setelah kendaraan tersebut dijual, dr. E melakukan pemblokiran kendaraan. Sehingga pemilik baru semestinya melakukan kembali nama kendaraan atas nama dia,” kata Ojo saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).
Menurut dia, pemblokiran dilakukan oleh pemilik lama setelah transaksi jual beli dilaporkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sekitar dua tahun lalu. Dengan pemblokiran tersebut, seluruh tanggungjawab manajemen kendaraan beranjak kepada pemilik baru.
Namun hingga kini, DD namalain A belum mengurus proses kembali nama. Akibatnya, STNK kendaraan tidak dapat diperpanjang lantaran memerlukan identitas pemilik nan tetap tercantum dalam arsip kendaraan.
“Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK lantaran persyaratannya kudu ada KTP asli. Seharusnya dia kembali nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan,” ujarnya.
Mobil itu belakangan menjadi sorotan setelah diketahui menggunakan pelat nomor tiruan D-2828-HQ. Sementara nomor registrasi aslinya, B 97 ELI, tercatat menunggak pajak sejak Oktober 2023.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·