
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (Foto: Ist)
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap skema aliran duit Rp2,8 miliar nan diduga berasal dari bandar narkoba untuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Salah satunya dikirim menggunakan dus minuman beralkohol bir.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, duit itu diserahkan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi secara berjenjang dalam tiga kali transaksi.
"Uang Rp2,8 miliar diserahkan sebanyak tiga kali dengan rincian pertama Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 miliar," kata Zulkarnain, Sabtu (21/2/2026).
Zulkarnain mengungkapkan, penyerahan duit Rp1,4 miliar disamarkan dalam koper, sedangkan duit Rp450 juta dibungkus melalui paperbag dan Rp1 miliar menggunakan kardus bir.
"Uang sejumlah Rp1,8 miliar memang diberikan tunai nan kemudian disetor ke bank. Selain itu, duit Rp1 miliar ditransfer dengan menggunakan nomor rekening atas nama orang lain," ujarnya.
Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran biaya nan diterima jaringan ini. "Memang betul melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) nan bakal dilaporkan 'KE', 'AS', dan 'S'," ucapnya.
Diketahui, Majelis Hakim Sidang KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·