Terungkap Pemicu Pengendara Ninja Aniaya Pemotor di Jagakarsa

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Fredik Risya Samuel (37), pelaku pemukulan terhadap seorang pemotor di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku diamankan setelah korban membikin laporan polisi.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, penganiayaan terjadi di Jalan Moch Kahfi II, dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat mengendarai sepeda motor, Abdul Aziz beberapa kali merasakan bagian belakang kendaraannya tersenggol sepeda motor nan dikendarai pelaku. Merasa motornya ditabrak dari belakang, korban lampau menegur pelaku.

Teguran itu justru memicu emosi pelaku hingga melayangkan beberapa pukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban.

“Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong nan dikepal beberapa kali hingga mengenai rahang sebelah kiri korban,” ujar Nurma dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami memar dan bengkak pada rahang kiri.

Terkait kejadian ini, polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku sukses ditangkap personil Unit Reskrim dan Intel Polsek Jagakarsa saat observasi kewilayahan di Jalan Raya depan Masjid Al Wiqoyah, Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku diamankan di Jalan Raya depan Masjid Al Wiqoyah, kemudian dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk pemeriksaan,” ujar dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR bernomor polisi B 3856 TVA nan digunakan saat kejadian.

Polisi tetap memeriksa Fredik Risya Samuel untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑