Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |23:30 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut, mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pembantaran dilakukan lantaran Gus Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
"Berdasarkan info medis, nan berkepentingan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi, Rabu (24/6/2026).
Budi menjelaskan, berasas pemeriksaan tim dokter, kondisi nan dialami Gus Yaqut memerlukan penanganan lebih lanjut di rumah sakit berupa perawatan rawat inap.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·