Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok hingga minuman keras (miras) ilegal senilai mencapai Rp20,18 miliar dari hasil penindakan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan peralatan nan dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau terlarangan sebanyak 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram, serta minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.506 botol alias 901,93 liter.

Ia menambahkan pemusnahan tersebut merupakan corak pertanggungjawaban atas hasil penindakan. Selain itu, juga sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran peralatan ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operasi terhadap peralatan kena cukai terlarangan ini merupakan bentuk nyata komitmen berbareng abdi negara penegak norma untuk melaksanakan kegunaan perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Hendri dalam keterangannya, Kamis (20/8).

Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp11,81 miliar.

Hendri menyebut peredaran BKC terlarangan bukan hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menekan penerimaan negara dan mengganggu persaingan upaya nan sehat.

Kata dia, Bea Cukai Jakarta bakal terus memperkuat sinergi dengan abdi negara penegak norma dan lembaga mengenai untuk mencegah peredaran BKC ilegal.

"Langkah ini krusial untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan suasana upaya nan lebih sehat bagi pelaku upaya nan menjalankan kewajibannya," ujarnya.

Pemusnahan tersebut dilakukan melalui kerja sama Bea Cukai dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Barang-barang hasil penindakan itu telah ditetapkan sebagai Barang nan Menjadi Milik Negara (BMMN) melalui 99 Keputusan BMMN dan memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan.

Selain potensi kerugian negara sebesar Rp11,81 miliar, sebagian perkara juga telah diselesaikan melalui sistem ultimum remedium. Dari penyelesaian tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp1,09 miliar.

(dis/dal)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional