Terungkap! Begini Modus Silmy Karim dkk Raup Rp145 Miliar dari Pengurusan KITAS

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Terungkap! Begini Modus Silmy Karim dkk Raup Rp145 Miliar dari Pengurusan KITAS Wamen Impias, Silmy Karim, tersangka dugaan kasus pemerasan izin tinggal WNA.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024-2026, Silmy Karim (SK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam praktik nan berjalan selama periode 2022-2026 tersebut, KPK mengungkap total duit nan diraup para tersangka mencapai Rp145,5 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa duit tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap penduduk negara asing (WNA), biro jasa, maupun sponsor nan tengah mengurus permohonan izin tinggal. "

Sekurang-kurangnya nilai alias nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Berdasarkan penyidikan, aliran biaya diterima secara langsung baik tunai maupun transfer, serta melalui sistem layering alias perantara. Uang hasil pungutan liar tersebut dikumpulkan dan dibagikan secara rutin setiap pekan pada hari Jumat. Silmy Karim sendiri diduga menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim interogator mengamankan 17 orang, nan terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta.

Selain Silmy Karim nan menyerahkan diri pada 3 Juni, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dari unsur pejabat imigrasi, yakni:

  • Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025.
  • Jaya Saputra (JS): Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.

Para tersangka sekarang telah resmi ditahan oleh KPK untuk kepentingan investigasi lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia