Terungkap Ammar Zoni Titip Klip Plastik ke Pacar untuk Bungkus Sabu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Majelis pengadil menyatakan Ammar Zoni pernah mengirimkan pesan ke kekasihnya, Dokter Kamelia, untuk membelikan plastik klip. Pesan itu terbukti dari bukti screenshot chat WA antara Ammar Zoni dan Kamelia.

"Sedangkan terhadap bukti screenshot chat melalui aplikasi WA antara terdakwa 6 (Ammar Zoni) dan Dokter Kamelia, terdakwa 6 juga tidak membantah. Di dalam bukti chat tersebut terdakwa 6 meminta pada Dokter Kamelia untuk dibelikan plastik klip dan Dokter Kamelia telah membelikan apa nan diminta oleh terdakwa 6 tersebut," ujar pengadil saat membacakan pertimbangan vonis Ammar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Hakim mengatakan Ammar tidak membantah adanya pesan WA tersebut. Hakim beranggapan plastik klip itu digunakan Ammar untuk membungkus sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari percakapan tersebut Majelis Hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa permintaan terdakwa 6 untuk membeli plastik klip salah satu adalah untuk packing narkotika, sebagaimana kondisi narkotika jenis sabu pada saat ditemukan ada di dalam plastik klip bening, serupa dengan nan diminta oleh terdakwa 6 ke Dokter Kamelia," ujar hakim.

Pesan Titip Klip Plastik Pernah Dibongkar Jaksa

Dalam sidang nan digelar pada 15 Januari 2026, jaksa sempat membacakan bukti percakapan digital antara Ammar Zoni dengan kekasihnya, Dokter Kamelia. Chat itu berisi ucapan Ammar saat nitip klip plastik ke Kamelia.

"Terus ada juga chatting-annya, di sini Kamelia ini menjawab katanya 'selain plastik, nan mau digojekin apa lagi?' gitu kan. Terus dijawab 'udah plastik aja', 'aku nggak mau dadakan. Soalnya besok saya kudu praktik, nggak jelas, mau diurus tapi di PC gitu. Kabarin aja ya jika mau ambil plastik'," ujar jaksa membacakan bukti chat tersebut.

Jaksa mengatakan chat itu ditemukan dalam telepon seluler (ponsel) Ammar Zoni nan telah disita. Dalam chat itu, Kamelia disebut menanyakan perihal lain nan mau dititipkan Ammar.

Ammar mengatakan klip plastik itu merupakan titipan dari seseorang berjulukan Jaya, nan kemudian dia mintakan ke Kamelia. Namun Ammar mengatakan klip plastik itu belum sempat dikirim ke rutan.

"Maksudnya Anda kan tadi bilang plastiknya nggak jadi kirim, tapi kan chatting-an Anda sini 'digojekin aja kelak ketemu sama Takim nan bawa, ngerti nggak?'. Terus si Kamelia ini jawab 'sini selain plastik, apa lagi nan mau dikirim'. Berati kan itu plastiknya terkirim dong," kata jaksa.

"Belum dikirim dong," timpal Ammar Zoni.

Dalam perkara ini, Ammar divonis berbareng lima terdakwa lainnya. Mereka adalah Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim namalain Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Hakim menyatakan Ammar dkk bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut putusan lengkapnya:

- Terdakwa I Asep bin Sarikin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim namalain Koh Andi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar namalain Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

(mib/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News