Terungkap Ada WNI Alumni Judol Kamboja Jadi Pelaku Sindikat Hayam Wuruk

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Bareskrim Polri menahan sebanyak 321 pelaku sindikat gambling online (judol) di gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Salah satu pelaku merupakan penduduk negara Indonesia (WNI) nan pernah bekerja di sindikat judol Kamboja.

Seperti diketahui sebanyak 321 orang ditangkap dalam penyergapan markas judol di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA itu berasal dari beragam negara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap bahwa para WNA itu tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5/2026).

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam makna para pelaku sedang melakukan operasional ataupun aktivitas daripada gambling online. Dari para pelaku nan sukses kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5).

Wira juga mengungkap para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan izin alias visa wisata. Dia menyebut visa para WNA itu telah lenyap masa berlakunya.

Berikut ini asal negara para WNA tersebut:
- Vietnam: 228 orang
- China: 57 orang
- Myanmar: 13 orang
- Laos: 11 orang
- Thailand: 5 orang
- Malaysia: 3 orang
- Kamboja 3 orang

1 Orang Pelaku WNI

Wira mengatakan bahwa 320 WNA pelaku judol dititipkan ke Imigrasi. Mereka ditempatkan di dua tempat.

"Rencana pada hari ini, kita bakal menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, nan nantinya bakal dibagi menjadi 2 tempat. nan pertama di Kuningan dan nan satunya lagi ada di Jakarta Barat," kata Brigjen Wira, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), Minggu (10/5).

Alasan penitipan 320 pelaku tersebut lantaran berstatus WNA, sehingga penanganan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Sedangkan 1 pelaku penduduk negara Indonesia (WNI) tetap bakal digiring ke instansi Bareskrim Polri.

"Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, nan kami bakal titipkan adalah 320. Karena mereka adalah penduduk negara asing. Sedangkan nan 1 orang, bakal tetap kami bawa ke Bareskrim," imbuhnya.

Pelaku WNI Pernah Bekerja di Kamboja

WNI pelaku sindikat judol ini juga telah diperiksa. Pelaku merupakan penduduk Jakarta.

"Telah kita lakukan pemeriksaan, satu orang rupanya WNI. Yaitu penduduk Jakarta sini," Wira.

Dia menjelaskan bahwa WNI ini pernah bekerja di Kamboja. Pelaku kembali ke Indonesia untuk bekerja lagi pada sindikat judol.

"Tapi nan berkepentingan adalah mantan alias pernah bekerja di Kamboja," ungkapnya.

"Jadi datang ke sini juga, bekerja di sini lagi," lanjutnya.

Peran Pelaku WNI Sebagai CS

Lebih lanjut, Wira mengungkap peran para admini judol ini. Salah satu tugas mereka adalah penagihan.

"Ada macam-macam, ada nan telemarketing, ada customer service, ada juga nan bagian admin ataupun termasuk nan penagihan," katanya.

Sementara itu, WNI tersebut berkedudukan sebagai customer service.

"Peran WNI tetap bakal kita cek kembali tapi nan pasti dia customer service untuk sementara," ucapnya.

Penyidik juga bakal mendalami peralatan bukti nan diamankan di lokasi. Di antaranya komputer serta perangkat lainnya nan ditemukan.

"Kami tetap bakal kita dalami lebih lanjut ya, lantaran kita tetap melakukan kajian terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya," jelasnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(rdp/rdp)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News