
Ulama Palestina Abdul Karim Miqdad
JAKARTA - Warga negara Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad diketahui telah menetap di Indonesia selama tiga tahun. Selama berada di Indonesia, Miqdad disebut telah menikah dengan penduduk negara Indonesia dan mempunyai anak.
"Yang berkepentingan (Miqdad) sudah juga menetap di Indonesia dan informasinya juga sudah menikah dengan orang Indonesia dan punya anak-anak di sini," ujar Menteri Koordinator bagian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Yusril juga membantah dugaan bahwa Miqdad merupakan seorang ustadz nan aktif berceramah di Indonesia. Menurutnya, Miqdad merupakan penduduk sipil biasa nan beraktivitas di bagian bisnis.
"Saya kira jika beliau ustadz tentu masyarakat tahu, mungkin beliau dimana kasih pengajian alias ngasih tabligh itu kita dapat memastikan tidak ada. Beliau orang biasa dengan aktivitas-aktivitas barangkali di bumi upaya tapi tidak mengenai dengan kegiatan-kegiatan sebagai ulama," kata Yusril.
Yusril mengakui Miqdad ditangkap sehari setelah Interpol menerbitkan red notice terhadap nan bersangkutan. Namun, dia menegaskan abdi negara telah berkoordinasi dengan Interpol sejak 21 Mei 2026 sehingga pemantauan terhadap Miqdad sudah dilakukan jauh sebelum red notice diterbitkan.
Sejak komunikasi tersebut, abdi negara memantau seluruh pergerakan Miqdad hingga akhirnya menangkapnya pada 17 Juli 2026.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·