Ilustrasi pembalakan liar(ANTARA/ADENG BUSTOMI)
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menyerahkan tersangka kasus pembalakan liar berinisial BS namalain BG (50) beserta peralatan bukti kepada Kejaksaan Negeri Solok.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas investigasi dinyatakan komplit (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Solok. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat penegakan norma dan menindak tegas praktik perusakan rimba nasional.
Dalam penyerahan tersebut, Kemenhut menyita peralatan bukti berupa tiga unit perangkat berat, 152 batang kayu bulat senilai total volume 237,53 meter kubik, serta arsip pendukung mengenai dugaan aktivitas pemanenan hasil rimba tanpa izin di area rimba Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
"Penyidikan terhadap BS namalain BG nan merupakan kuasa PHAT SD merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok pada Agustus 2025," bunyi keterangan resmi Kemenhut di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa perkara ini bermulai dari kejuaraan masyarakat mengenai perambahan rimba di area tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Hasil verifikasi lapangan menemukan pembalakan pohon di luar areal izin resmi nan mencakup luas mencapai ± 83,31 hektar dengan total pengangkutan kayu bulat sebesar 11.299,81 meter kubik. Aktivitas perangkat berat jenis buldoser dan ekskavator di topografi terjal dinilai berpotensi kuat memicu musibah banjir bandang di wilayah Sumatera Barat.
Tersangka sempat mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru pada Oktober 2025, namun pengadil menolak seluruh permohonannya sehingga proses norma bersambung hingga penyerahan berkas.
"Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya, khususnya Polda Sumbar dan Kejati Sumbar. Pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menghalang laju kerusakan rimba dan mengurangi akibat banjir bandang. Kami berambisi pelaku dihukum maksimal agar berefek jera," tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.
Atas perbuatannya memanen hasil rimba tanpa izin pejabat berwenang, tersangka BS dijerat dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka menghadapi ancaman balasan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp3,5 miliar.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·