Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Direktur Utama PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar. Hal ini menyusul info Siman Bahar meninggal bumi di negara lain.
"Informasi meninggal bumi itu, per hari ini, kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam bertemu pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026) malam.
Dia menyebut, SP3 bakal diterbitkan setelah KPK memastikan kebenaran wafatnya Siman Bahar. Untuk itu mereka butuh surat keterangan kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya, ini demi hukum, jika tersangka meninggal bumi itu SP3 pasti. Tapi kita butuh administrasinya, itu nan sedang kami cek," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 2025, KPK menyita duit tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses norma terhadap mantan pejabat Antam berjulukan Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi nan merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.
Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
(tsy/jbr)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·