Petugas merapikan peralatan bukti kasus penipuan perjalanan umrah saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) Ahmad Syah Farhan sebagai tersa(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.)
TERSANGKA kasus perjalanan umrah, PT Khazanah Tamma Internasional alias Hanania Group, ASFR,30, bakal dijerat dengan pasal dugaan penggelapan oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan ada tiga pasal nan diduga dilanggar oleh pelaku. Namun, polisi saat ini konsentrasi pada satu pasal.
"Tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, serta dugaan TPPU dalam Pasal 607 KUHP," ujar Budi, Rabu (3/6).
Dari investigasi dan gelar perkara, sambung Budi, tersangka nan juga kepala utama Hanania Group diduga melakukan penggelapan uang. Dugaan itu telah didukung oleh perangkat bukti.
"Pasal lain nan tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik," kata Budi.
Dua pasal lain nan disangkakan, sambung dia, tetap didalami oleh penyidik. Penyidik bakal meminta keterangan saksi, memeriksa arsip dan aliran biaya memperkuat peralatan bukti.
"Apabila ditemukan kebenaran alias perangkat bukti nan mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, pasal dapat berkembang," ungkap Budi.
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional alias Hanania Group ASF ditahan oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini berasal adanya dugaan penipuan dan penggelapan duit perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar. ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5). (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·