Tersangka tindak cabul santriwati di Padepokan Padang Ati Pekalongan AKF, 54, saat ditangkap petugas kepolisian di kediamannya di lingkungan padepokan tersebut.(MI/Akhmad Safuan )
PENYIDIK Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota mengantongi dua perangkat bukti serta telah melakukan gelar perkara kasus pelecehan seksual santri Padepokan Padang Ati, Pekalongan, Jawa Tengah. Hasil gelar perkara serta dua perangkat bukti tersebut dikatakan telah cukup untuk menahan tersangka AKF, 54, nan sebelumnya melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan.
Pemantauan Media Indonesia, Kamis (28/5) kasus dugaan cabul dan pelecehan seksual di Padepokan Padang Ati nan berada di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan, terus berkembang.
Bahkan polisi juga telah melakukan gelar perkara kasus cabul ketua dan pengasuh padepokan terhadap puluhan santriwati, setelah pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka dan korban serta sejumlah saksi.
"Proses norma kasus ini telah dilalui sesuai tahapannya, apalagi polisi juga telah kantongi dua perangkat bukti," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota AK Setiyanto, Kamis (28/5).
Menurut Setiyanto, perangkat bukti nan telah dikantongi interogator sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan sejak Kamis (28/5) awal hari hingga 20 hari ke depan, ialah keterangan korban dan sejumlah saksi, keterangan ahli, dan busana korban saat tindak cabul dilakukan tersangka AKF terhadap santriwati tersebut terjadi.
Berdasarkan peralatan bukti serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Setiyanto, akhirnya polisi menetapkan AKF sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Sedangkan saat ini polisi juga tetap terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu, lantaran dimungkinkan bakal ada korban lain nan bakal melapor. (AS/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·