Termasuk Riza Chalid, Ini Peran 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Petral

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengondisian tender hingga kebocoran info internal nan menyebabkan kerugian negara.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini bermulai dari proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang nan tidak melangkah secara kompetitif.

"Penyidik menemukan kebenaran perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES alias Pertamina Energy Services mengenai terkait kebutuhan minyak mentah dan gasolin serta info lainnya nan dilakukan oleh salah satu tersangka," kata Syarief dalam bertemu pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi itu diduga dimanfaatkan untuk mengatur pemenang tender serta memengaruhi harga.

Salah satu tersangka, Mohammad Riza Chalid (MRC), disebut sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan nan mengikuti tender. Dia diduga mengendalikan proses melalui tersangka IRW nan menjabat sebagai kepala di perusahaan-perusahaan terafiliasi.

"Saudara MRC melalui kerabat IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina antara lain dengan kerabat tersangka BBG, kerabat IRW, kerabat MLY, dan kerabat TFK," jelasnya.

IRW berkedudukan sebagai perantara nan menjembatani komunikasi antara pihak swasta dengan pejabat internal, termasuk menyampaikan info mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kebutuhan minyak.

"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, info nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up alias kemahalan nilai lantaran pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," lanjut Syarief.

Sementara itu, tersangka BBG nan menjabat Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, berbareng AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) periode 2012-2014, diduga turut memfasilitasi proses pengadaan nan telah dikondisikan.

Tersangka MLY, nan merupakan Senior Trader Petral, serta NRD selaku Crude trading manager di PES dan TFK nan menjabat VP ISC PT Pertamina, juga diduga berkedudukan dalam menyetujui dan menjalankan sistem pengadaan nan tidak sesuai ketentuan.

Setelah tender dilakukan sedemikian rupa antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012-2014.

Akibat praktik tersebut, rantai pasok menjadi lebih panjang dan nilai pengadaan, khususnya untuk Gasolin 88 (Premium) dan Gasolin 92, meningkat sehingga merugikan finansial negara.

"Proses tender alias pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan nan lebih panjang dan nilai nan lebih tinggi," ungkap Syarief

"Terutama untuk produk Gasoline 88 alias kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," imbuhnya.

Berikut daftar tujuh tersangka dalam perkara ini:
1. BBG, selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
2. AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services alias PES tahun 2012-2014;
3. MLY, selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015;
4. NRD, selaku Crude trading manager di PES;
5. TFK, selaku VP ISC pada PT Pertamina;
6. MRC, Beneficial Owner dari beberapa perusahaan nan mengikuti tender;
7 IRW, selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, interogator tetap menghitung besaran kerugian negara dalam perkara itu berbareng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(ygs/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News