Kapolres Kukar Khairul Basyar menyilang foto personelnya nan diberhentikan.(Dok Humas Polres Kukar)
KAPOLRES Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar Khairul Basyar memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personil Polri berinisial Briptu AN. Upacara pemecatan itu digelar di lapangan apel Mapolres Kukar, Senin (22/6).
Briptu AN, nan sebelumnya bekerja di Polres Kukar, dijatuhi hukuman PTDH berasas Surat Keputusan Kapolda Kaltim setelah melalui serangkaian proses norma dan sidang kode etik pekerjaan Polri.
Anggota tersebut diberhentikan lantaran terbukti terlibat dalam tindak pidana penipuan dan pertaruhan secara daring alias judi online (judol).
Prosesi PTDH ditandai dengan penyilangan foto personel nan diberhentikan oleh Kapolres Kukar. Penyilangan foto itu menjadi simbol bahwa nan berkepentingan tidak lagi menjadi bagian dari lembaga Polri.
Khairul Basyar menegaskan upacara PTDH bukan merupakan perayaan, melainkan corak penegakan hukuman tertinggi dalam sistem pembinaan etik dan disiplin Polri.
"PTDH terhadap Briptu AN nan dilaksanakan hari ini merupakan hukuman tegas lantaran nan berkepentingan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pertaruhan secara daring alias judol," kata Khairul.
PTDH Disebut Bentuk Komitmen Bersihkan Institusi
Khairul menjelaskan, PTDH bukan sekadar tindakan administratif. Menurutnya, langkah tersebut merupakan cermin komitmen lembaga Polri untuk membersihkan diri dari setiap oknum nan merusak martabat institusi.
Ia menyebut pangkat, seragam, dan kepercayaan publik merupakan amanah nan kudu dijaga dengan integritas. Karena itu, personil Polri nan terbukti melakukan tindak pidana dinilai telah kehilangan kewenangan untuk menyandang status sebagai abdi negara dan pelindung masyarakat.
"Anggota nan kita berhentikan hari ini telah melalui serangkaian proses norma nan berjenjang dan objektif. Berdasarkan hasil investigasi dan proses internal, nan berkepentingan terbukti melanggar tindak pidana serta kode etik pekerjaan Polri," ujarnya.
Khairul mengatakan proses norma melangkah dengan menjunjung asas prasangka tak bersalah. Namun, kebenaran norma menunjukkan unsur pidana terpenuhi dan putusan pengadilan telah berkekuatan norma tetap.
Setelah itu, Komisi Kode Etik Polri juga menggelar sidang etik dan memberikan rekomendasi PTDH lantaran perbuatan tersebut tergolong berat serta dinilai sangat merusak gambaran lembaga Polri.
Kapolres: Kepercayaan Publik Bisa Runtuh dalam Sekejap
Kapolres Kukar menekankan kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran pribadi. Ia menyebut perbuatan personil Polri nan melakukan tindak pidana, termasuk penipuan, dapat berakibat luas terhadap masyarakat.
Menurutnya, kepercayaan publik nan telah dibangun dapat runtuh dalam sekejap ketika abdi negara penegak norma justru terlibat dalam tindakan nan merugikan masyarakat.
"Masyarakat nan menjadi korban merasa dikhianati oleh abdi negara penegak norma nan semestinya melindungi dan melindungi mereka," kata Khairul.
Selain penipuan, keterlibatan dalam gambling online juga dinilai menunjukkan kegagalan mental dan spiritual. Khairul menegaskan personil Polri semestinya menjadi tembok perlawanan terhadap segala corak pertaruhan nan merusak masyarakat.
Ia mengatakan keterlibatan personil dalam gambling online justru menjadikan nan berkepentingan bagian dari persoalan nan merusak ekosistem ekonomi family dan masa depan masyarakat.
Personel Diminta Jaga Integritas dan Disiplin
Khairul berambisi proses PTDH tersebut menjadi titik kembali bagi personel nan diberhentikan untuk memperbaiki diri, meski sudah tidak lagi menjadi bagian dari lembaga Polri.
Ia juga mengingatkan seluruh personel Polres Kukar agar menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran krusial untuk menjaga integritas, meningkatkan disiplin, serta menjauhi segala corak pelanggaran.
"Untuk seluruh personel Polres Kukar, agar bisa menjaga integritas, meningkatkan disiplin, dan menjauhi segala corak pelanggaran. Jadilah personil Polri nan profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat," pungkasnya. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·