Terlibat Korupsi Dana Kemitraan Rp5,6 Miliar Kepala BKSDA Kalsel Ditahan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Terlibat Korupsi Dana Kemitraan Rp5,6 Miliar Kepala BKSDA Kalsel Ditahan KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Selatan menahan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, berinisial AGK mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi support pendanaan kemitraan periode 2021-2024.(MI)

KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Selatan menahan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, berinisial AGK mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi support pendanaan kemitraan periode 2021-2024. Selain AGK, Kejati Kalsel juga menahan MA, Kepala BKSDA Kalsel periode 2021-2023 dan S, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU).

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel, Kamis (22/10) petang resmi manahan dan menjebloskan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi biaya Perjanjian Kerja Sama (PKS) di lingkungan BKSDA Kalsel ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Banjarbaru.

Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Anton Rahmanto, mengungkapkan penahan ketiga tersangka setelah interogator mengantongi minimal dua perangkat bukti nan cukup guna memperlancar proses investigasi serta mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, alias menghilangkan peralatan bukti.

Pengusutan kasus ini berasal dari penyelidikan sejak Oktober 2025, nan disusul dengan penggeledahan di Kantor BKSDA Kalsel di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru, Desember 2025 lalu.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang 2021-2024, nan berangkaian dengan pengelolaan biaya support pendanaan kemitraan penguatan kegunaan area konservasi sumber daya alam (KSDA) dan area pelestarian alam (KPA).

"Kerja sama ini melibatkan lebih dari 14 perusahaan mitra BKSDA Provinsi Kalsel. Secara formal, perjanjian kerja sama tersebut disepakati dalam corak in-kind alias natural berupa peralatan maupun jasa. Namun, dalam pelaksanaannya, komitmen tersebut dilanggar dengan merealisasikannya dalam corak duit tunai (pin cash)," ujarnya.

Penyaluran biaya tunai ini dilakukan secara langsung tanpa melalui sistem pengeluaran finansial negara semestinya dan tanpa disertai laporan pertanggungjawaban finansial resmi. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian finansial negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,6 miliar.

Tiga orang pejabat dan mantan pejabat BKSDA Kalsel nan sekarang resmi mendekam di Lapas Kelas II Banjarbaru terdiri dari MA selaku Kepala BKSDA periode tahun 2021 sampai dengan 2023, AGK selaku Kepala BKSDA periode Juni 2024 hingga sekarang, serta S nan menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) dari tahun 2021 hingga sekarang. (DS/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑