
Pendemo agustus bebas di Lapas Salemba (Foto: dok ist)
JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba membebaskan 19 penduduk bimbingan nan menjadi terpidana kasus kericuhan tindakan demonstrasi Agustus 2025. Pembebasan dilakukan setelah pihak lapas menerima salinan putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap.
Kesembilan belas penduduk bimbingan tersebut merupakan bagian dari 21 terdakwa nan sebelumnya divonis bersalah dalam perkara kericuhan demonstrasi Agustus 2025. Mereka resmi dibebaskan pada Kamis 29 Januari 2026 malam.
"Kami melaksanakan pengeluaran penduduk bimbingan ini berasas putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap," ujar Kepala Lapas Salemba, Mohammad Fadil, Sabtu (31/1/2026).
Fadil menegaskan, seluruh proses pembebasan dilakukan sesuai dengan prosedur nan berlaku, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak penduduk binaan.
“Kami memastikan seluruh kewenangan penduduk bimbingan dipenuhi dan proses melangkah sesuai prosedur nan berlaku,” imbuhnya.
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·