Terima Botok Pati Cs, Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Pimpinan DPR menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono namalain Botok berbareng sejumlah rekannya di gedung parlemen. Dalam audiensi, DPR berkomitmen RUU Perampasan Aset bakal disahkan pada Desember 2026.

Audiensi ketua DPR dengan Botok Pati cs digelar di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.

"Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa batas waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu bakal diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco kepada Botok dkk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada Botok Pati dkk, Dasco mengatakan bakal memberikan salinan buletin aktivitas paripurna sebagai pegangan dan komitmen DPR kepada publik. Selain itu, Dasco menilai pertemuan ini menjadi masukan Komisi III DPR, selanjutnya bakal akan digelar pertemuan nan lebih spesifik mengenai RUU Perampasan Aset.

"Nah, itu bisa kelak diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, lantaran ini kan kelak jika kembali ke Pati waktunya kapan kelak dikonfirmasi saja, agar kelak kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan nan lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Dasco.

Dasco mengatakan ketua DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai dengan waktu nan telah disepakati. Dia mengatakan tak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan massa mengenai pengesahan RUU tersebut.

"Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," kata Dasco.

"Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah," sambungnya.

Pada kesempatan nan sama, Saan Mustopa menegaskan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026. Saan membujuk semua pihak untuk sama-sama kawal RUU Perampasan Aset untuk disahkan.

"Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang betul-betul sesuai dengan komitmen kita bersama. Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," ujar Saan.

Terkait pemberantasan korupsi sekaligus perampasan aset, Saan mengatakan sudah menjadi komitmen bersama. Komitmen DPR tadi sudah ditegaskan, DPR bakal rampungkan 15 Desember.

"Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama," ucap Saan.

Saan kembali menegaskan komitmen DPR untuk membuka ruang bagi seluruh pihak memberikan masukan dalam rapat-rapat DPR. Saan meminta perwakilan Botok dkk mengirimkan perwakilan agar datang dalam rapat dengar pendapat umum alias RDPU.

"Masukkan semua apa nan menjadi masukan mengenai dengan substansi alias isi undang-undang tersebut. Jadi sekali lagi, apa nan menjadi kekhawatiran, keinginan, itu sudah menjadi komitmen kita berbareng dan DPR sudah tadi di paripurna sudah menyampaikan dan sudah memutuskan 15 Desember 2026 itu pemisah untuk pengesahan RUU ini menjadi undang-undang," imbuhnya.

(rfs/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑