Liputan6.com, Jakarta - Terendus kasus keberangkatan haji ilegal dengan modus menggunakan visa tenaga kerja. Praktik ini terungkap setelah delapan calon jemaah haji terlarangan kandas berangkat.
"Bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi Soekarno-Hatta, kami telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April, delapan orang patut diduga melaksanakan aktivitas haji ilegal," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Seperti diketahui, Polri adalah bagian dari Satgas Haji dan Umrah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pihak nan diduga terlibat telah memberangkatkan haji terlarangan sebanyak 127 kali sejak 2024. Modus nan digunakan adalah menawarkan haji tanpa antrean panjang dengan menggunakan visa tenaga kerja.
Ia menjelaskan, para pelaku mencari penduduk negara Indonesia lampau direkrut untuk bisa melakukan alias diberangkatkan ke haji terlarangan dengan mengatasnamakan dan menggunakan visa tenaga kerja.
"Seolah-olah mereka diberangkatkan untuk bekerja di Arab Saudi, bakal tetapi di dalam percakapan mereka, di handphone mereka, kami temukan bahwa mereka niatnya adalah untuk haji," tambahnya.
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·