Jakarta -
Komnas HAM menyoroti kasus seorang laki-laki berinisial KD di Tabanan, Bali tewas dikeroyok usai diduga mencuri ayam. Komnas HAM mendorong kasus untuk diusut tuntas.
"Dalam peristiwa ini, mestinya masyarakat itu tidak boleh main pengadil sendiri lantaran dalam prinsip norma itu ada nan namanya prinsip nan namanya prasangka tak bersalah," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah saat dihubungi, Senin (27/7/2026).
Komnas HAM bersungkawa dan menyesalkan tindakan main pengadil tersebut terjadi. Komnas HAM meminta pihak kepolisian mengusut para pelaku pengeroyokan nan membikin korban meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendorong agar polisi melakukan upaya penegakan norma mengusut tuntas siapa nan terlibat dalam pengeroyokan itu nan mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata dia.
"Karena kudu ada pihak nan bertanggungjawab atas meninggalnya seseorang, apalagi ada seorang anak nan ditinggalkan oleh seorang tersebut alias seorang ayah nan kemudian menjadi kehilangan nan besar," imbuhnya.
Komnas HAM berambisi peristiwa serupa tidak terjadi lagi ke depannya. Komnas HAM menekankan asas prasangka tak bersalah dalam setiap kasus nan ada.
"Setiap orang kudu diduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan nan secara inkracht menyatakan dia bersalah. Sehingga tindakan-tindakan, perbuatan seperti main pengadil sendiri tentu itu tidak diperbolehkan apalagi ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus dugaan pencurian ayam nan menyebabkan laki-laki dikeroyok hingga tewas di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Polisi mendalami dua perkara sekaligus, ialah kasus pencurian dan pengeroyokan nan menewaskan laki-laki berinisial KD tersebut.
"Saat ini interogator tetap mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, ialah dugaan tindak pidana pencurian ayam serta kejadian tindakan massa nan terjadi setelahnya," terang Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana.
5 Tersangka
Polisi menetapkan 5 penduduk nan mengeroyok KD sebagai tersangka. Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan penetapan kelima tersangka dilakukan berasas hasil pemeriksaan dan interogasi intensif di Polsek Baturiti.
"Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan nan semuanya adalah laki-laki," ujar Bayu Pati saat konvensi pers di Mapolres Tabanan.
Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti berupa busana milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu nan diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.
(wnv/gbr)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·